ZAKAT PENGHASILAN : PENGERTIAN, HUKUM DAN CARA PERHITUNGAN

Pengertian Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan, juga dikenal sebagai zakat profesi, adalah zakat yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi tertentu. Penghasilan ini bisa berasal dari gaji, honorarium, upah, atau pendapatan lain yang diterima secara halal dan sah menurut syariah. Zakat penghasilan merupakan bagian dari zakat maal (harta) yang wajib dikeluarkan oleh seorang Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Hukum Zakat Penghasilan

Hukum zakat penghasilan adalah wajib bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat nisab dan haul. Nisab adalah batas minimal harta yang wajib dizakati, sedangkan haul adalah periode kepemilikan harta tersebut, biasanya selama satu tahun. Namun, untuk zakat penghasilan, haul tidak selalu diterapkan secara ketat seperti pada zakat jenis lainnya. Artinya, zakat penghasilan bisa dikeluarkan setiap kali menerima penghasilan, baik itu bulanan, mingguan, atau bahkan harian.

Dalil Zakat Penghasilan

Dalil yang mendasari kewajiban zakat penghasilan antara lain adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-Baqarah ayat 267:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al- Baqarah : 267)

Selain itu, hadis Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya menunaikan zakat, termasuk dari harta yang diperoleh dari penghasilan:

Dari Ibnu Abbas r. bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengutus Mu’adz ke negeri Yaman –ia meneruskan hadits itu– dan didalamnya (beliau bersabda): “Sesungguhnya Allah telah mewajibkan mereka zakat dari harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dibagikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” (Muttafaq Alaihi)

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Untuk menghitung zakat penghasilan, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:

1. Menghitung Total Penghasilan

Hitung seluruh penghasilan yang diperoleh dalam satu bulan, termasuk gaji, bonus, honorarium, dan penghasilan tambahan lainnya.

2. Mengurangi Kebutuhan Pokok

Kurangi total penghasilan dengan kebutuhan pokok yang meliputi biaya hidup sehari-hari seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan.

3. Menentukan Nisab

Nisab zakat penghasilan disamakan dengan nisab zakat emas, yaitu sebesar 85 gram emas. Misalnya, jika harga emas saat ini adalah Rp1.000.000 per gram, maka nisab zakat penghasilan adalah Rp85.000.000.

4. Menghitung Zakat

Jika total penghasilan setelah dikurangi kebutuhan pokok mencapai atau melebihi nisab, maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari penghasilan bersih tersebut.

Contoh Perhitungan Zakat Penghasilan

Misalnya, seorang karyawan memiliki total penghasilan bulanan sebesar Rp10.000.000. Setelah dikurangi kebutuhan pokok sebesar Rp5.000.000, maka penghasilan bersih yang dikenakan zakat adalah Rp5.000.000. Jika total penghasilan bersih tersebut dalam setahun mencapai atau melebihi nisab, maka zakat yang harus dikeluarkan adalah:

Zakat = 2,5% x Rp5.000.000 = Rp125.000

Penyaluran Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan harus disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat (asnaf), sebagaimana disebutkan dalam Surah At-Taubah ayat 60, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang berhutang), fisabilillah (di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir).

Kesimpulan

Zakat penghasilan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat nisab dan haul. Menunaikan zakat penghasilan tidak hanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, tetapi juga sebagai upaya untuk membantu sesama dan meningkatkan kesejahteraan umat. Dengan menghitung dan menunaikan zakat penghasilan secara rutin, diharapkan keberkahan dan rezeki yang melimpah senantiasa menyertai kita semua.


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *