Pekanbaru_Sabtu, (17/2), LAZ Swadaya Ummah Taja pelatihan Amil zakat masjid SE kota Pekanbaru. Acara dilaksanakan di Gedung Majelis Dakwah Islamiyah (MDI) Pekanbaru, Riau.
Dalam acara tersebut, turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka. kanKemenag) Kota Pekanbaru, Bapak Drs. H. Syahrul Mauludi, MA., sekaligus didaulat sebagai Keynote Speaker.
Dalam pemaparannya, Drs. H. Syahrul Mauludi, MA, menyampaikan bahwa regulasi zakat di Indonesia tidak menyebutkan panitia zakat di masjid sebagai amil zakat.
“Kalau melihat dari regulasi di Indonesia, Amil zakat itu yang resmi dan sah ditunjuk oleh negara. Baik itu BAZ maupun LAZ. Sehingga Amil zakat yang ditunjuk warga di masjid setempat, bukan sebagai Amil. Tapi panitia zakat” Ungkap Drs. H. Syahrul Mauludi, MA, saat ditanya tentang kedudukan Amil zakat di masjid-masjid.
Lebih lanjut beliau menjelaskan tentang regulasi zakat yang berlaku di Indonesia.
“Regulasi-regulasi tentang zakat ini sudah banyak berkembang mulai dari UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat dan disempurnakan lagi UU Nomor 23 Tahun 2011 dan tahun 2000 sudah ada keputusan Dirjen masyarakat islam nomor 291 tentang teknis pengelolaan zakat. Secara sistem dan kelembagaan pengelolaan zakat di negara kita ini sudah semakin maju, walaupun kita akui berdasarkan riset yang dilakukan oleh beberapa lembaga sesungguhnya potensi zakat ini yang belum terjamah ini masih terlalu besar. Artinya dari pontensi yang seharusnya bisa kita manfaatkan untuk kepentingan umat. Potensi zakat Ini masih sangat besar, kenapa karena memang masih banyak orang-orang yang diberi rezeki oleh Allah SWT sampai nisap itu belum mengeluarkan zakat secara maksimal dan pengelolaan zakat belum tersistem dengan baik.” Ungkap Drs. H. Syahrul Maulidi, MA.
Turut menghadirkan narasumber dalam diskusi tersebut Ustad Sujiat, MA sebagai Pembina Yayasan Swadaya Ummah sekaligus Pakar Zakat di Riau, juga Dr. KH. Hikmatuloh M.Sy sebagai Dewan Pengawas Syariah LAZ Swadaya Ummah.
“Untuk melegalkan pengumpulan zakat di masjid-masjid, secara pemahaman fikih sebaiknya bermitra sebagai perwakilan lembaga resmi yang sudah ditunjuk oleh pemerintah. Dengan demikian, maka aktivitas pengumpulan zakat di masjid menjadi sah secara syariah dan regulasi” jawab Dr. KH. Hikmatuloh, M.Sy, dalam sesi diskusi tersebut.
Tanya jawab dalam acara tersebut begitu antusias sehingga banyak pemahaman-pemahaman yang selama ini belum sampai kepada masyarakat Pekanbaru, terutama tentang kewajiban berzakat.
“Ini soal manajemen saja. Seharusnya zakat memang bisa mengentaskan kemiskinan di Pekanbaru ini jika manajemen yang diterapkan menyeluruh dari lembaga, masjid sampai ke lapisan-lapisan masyarakat. Yang menjadi persoalan adalah kesadaran tentang zakat. Karena zakat banyak dimaknai oleh masyarakat hanya sebatas zakat fitrah saja” jawab ustad Sujiat, MA, saat ditanya soal kemiskinan.
Ahmad Rifai Ritonga, MH, selalu direktur LAZ Swadaya Ummah mengatakan bahwa pihaknya akan membantu masjid-masjid untuk memenuhi legalitasnya.
“LAZ berkomitmen untuk membantu masjid-masjid se Pekanbaru guna memaksimalkan potensi zakat di Pekanbaru. Sehingga dengan legalitas tersebut, semoga mampu mendongkrak kebermanfaatan lebih luas lagi” ungkap Ahmad Rifai Ritonga
Dokumentasi :
Leave a Reply