HADIR DALAM RAKORNAS LAZ 2023, LAZ SWADAYA UMMAH PENUHI UNDANGAN BAZNAS PUSAT

Rabu (15/11), LAZ Swadaya Ummah menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Lembaga Amil Zakat 2023 yang digelar oleh BAZNAS Pusat di Jakarta dari hari Rabu (15/11) sampai hari Kamis (16/11).  Mewakili LAZ Swadaya Ummah, Ahmad Rifai Ritonga, MH, turut hadir memenuhi undangan dari BAZNAS RI dalam acara nasional tersebut.

Rakornas LAZ ini bertujuan sebagai ajang sosialisasi tata hubungan antara Kementerian Agama RI, Baznas, dan LAZ, sosialisasi tata kelola LAZ dan kebijakan zakat nasional serta sebagai silaturahmi dan sharing session antara Baznas dan LAZ.

Menurut Prof Noor Achmad, selaku Ketua BAZNAS RI, RAKORNAS LAZ 2023 ini dalam rangka optimalisasi dan harmonisasi organisasi pengelola zakat di tingkat provinsi, dan kabupaten/kota, penting bagi Baznas dan LAZ untuk bergerak dalam satu visi, satu tujuan dan satu barisan untuk mewujudkan visi sebagai lembaga utama dalam menyejahterakan umat.

“Saya mngucapkan terima kasih atas apresiasi dari LAZ tingkat Provinsi sampai tingkat Kota/Kabupaten yang telah hadir dalam RAKORNAS ini. Berkenaan dengan penyatuan visi dan tujuan inilah, kita semua berkumpul di sini untuk menyejahterakan umat, dalam agenda Rapat Koordinasi Lembaga Amil Zakat tahun 2023,” ujar Prof Noor Achmad

Empat penguatan bertujuan untuk mengefektifkan pengelolaan zakat di Indonesia, yakni penguatan kelembagaan, penguatan SDM, penguatan infrastruktur, dan penguatan jaringan. Hal inilah yang terus didorong Baznas, termasuk di tingkat LAZ. Melalui acara ini, Baznas berharap dapat terjalin hubungan yang semakin dinamis dan positif, antara Baznas dan LAZ, agar pengelolaan zakat, infak, dan sedekah dapat semakin optimal.

“Saya berharap, dalam Rakornas LAZ kali ini, Baznas dan LAZ dalam menjalin sinergi dan kolaborasi dalam menyongsong tahun 2024. Dengan demikian, Baznas dan LAZ dapat terus menjaga kepercayaan publik dan meneguhkan diri sebagai lembaga utama menyejahterakan umat,” ujarnya.

BAZNAS mendorong kepada seluruh LAZ agar selalu memperhatikan 3 A. Yakni Aman Regulasi, Aman Syar’i dan Aman NKRI. 3 A ini dinilai sangat penting karena menyangkut eksistensi LAZ dalam menyehagterakan umat di Indonesia.

Sebagai informasi, Rakornas LAZ tahun ini diikuti oleh 197 LAZ seluruh Indonesia yang terdiri atas 36 LAZ nasional, 26 LAZ provinsi, dan 52 LAZ kabupaten/kota.

Rakornas LAZ se-Indonesia ini diselenggarakan oleh BAZNAS RI, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

(Dengan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI Prof. Dr. Waryono)


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *