Duri, Selasa 7 November 2023
Hari kedua Rakorda Badan Amil Zakat Nasional Se Provinsi Riau yang mengangkat Tema Integrasi Pengelolaan Zakat yang Aman Syar’i , aman Regulasi dan Aman NKRI BAZNAS mengundang Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau dalam Upaya Penerangan Hukum Tentang Pengelolaan Zakat dalam Perspektif Hukum Positif.

Ali Rahim, SH, MH (Jaksa) & Ahmad Rifai, MH (LAZ SU)
Pengelolaan zakat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 beserta turunannnya. BAZNAS dan LAZ harus mematuhi Regulasi yang berlaku dalam Pengelolaan dan menjaga Trust Masyarakat Indonesia.
Pengelolaan zakat harus tersusun dengan rapi dalam Pembukuan, dokumentasi, Pelaporan dan Rekapitulasi.
Lembaga Amil Zakat Swadaya Ummah akan terus Komitmen dalam melaksanakan amanat undang-undang dan amanah dari Umat Islam dengan integritas dan Profesional. Terbukti, kita sudah teruji 20 tahun berdiri dan Audit Laporan Keuangan WTP. Maka jangan ragu, mari terus peduli dan berbagi, tunaikan Zakat di LAZ Swadaya Ummah (Direktur LAZ Swadaya Ummah)
Leave a Reply