LAZ SWADAYA UMMAH RAIH PREDIKAT WTP 6 TAHUN BERTURUT-TURUT

Pekanbaru, (11/7) – Lembaga Amil Zakat (LAZ) Swadaya Ummah kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama enam tahun berturut-turut. Predikat ini diberikan oleh auditor independen sebagai bentuk pengakuan atas transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana zakat, infaq dan sedekah (ZIS).
Penyerahan hasil audit dari kantor Akuntan Yaniswar & Rekan
Pencapaian ini menjadi bukti komitmen LAZ Swadaya Ummah dalam mengelola dana umat dengan amanah dan profesional. Selama enam tahun terakhir, LAZ Swadaya Ummah terus berupaya meningkatkan standar operasional dan manajemen keuangannya, sehingga mampu mempertahankan predikat WTP yang sangat prestisius ini.
Direktur Eksekutif LAZ Swadaya Ummah, Ahmad Rifai Ritonga, SH, MH, menyatakan rasa syukurnya atas pencapaian tersebut.
“Alhamdulillah Saya sangat bersyukur atas prestasi LAZ Swadaya Ummah yang telah mendapatkan Opini WTP untuk laporan keuangan tahun 2023. Saya juga mengucapkan ribuan terima kasih kepada seluruh tim LAZ, muzaki, donatur dan seluruh mitra-mitra yg telah memberikan kepercayaan kepada LAZ Swadaya Ummah.”
Penyambutan hasil audit oleh Staff kantor LAZ Swadaya Ummah
Sebagai lembaga yang mengelola dana umat, transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama yang selalu dipegang teguh oleh LAZ Swadaya Ummah. Dengan predikat WTP ini, para donatur dapat lebih yakin bahwa dana yang mereka salurkan dikelola dengan baik dan disalurkan tepat sasaran.
Dengan predikat WTP 6 tahun berturut-turut tersebut, LAZ Swadaya Ummah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan dana zakat, serta memperluas jangkauan manfaat program-program yang dijalankannya.
“Kami berharap dukungan dari semua pihak agar kami dapat terus berkontribusi lebih banyak lagi bagi kemaslahatan umat,” tutup Ahmad Rifai Ritonga.
Predikat WTP yang diraih LAZ Swadaya Ummah selama enam tahun berturut-turut ini sebagai wujud taatnya LAZ Swadaya Ummah terhadap amanat undang-undang nomor 23 tahun 2011.

Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *